Kendari — Konsorsium Perguruan
Tinggi Negeri (KPTN) Kawasan Timur Indonesia (KTI) menggelar rapat kerja dan
rapat presidium di Universitas Haluoleo Kendari pada tanggal 13 dan 14 Juli
2012. Rapat tersebut merupakan rapat tahunan KPTN-KTI untuk menyusun rencana
kerja tahun 2012-2013 bagi pengembangan PTN di kawasan timur Indonesia.
Rapat tersebut dihadiri oleh 20
perguruan tinggi di timur Indonesia. Selain membahas hal-hal yang berkenaan
dengan kegiatan tridharma perguruan tinggi, rapat ini juga membahas undang-undang
pendidikan tinggi yang baru saja disahkan.
Hasil rapat kerja KPTN KTI ini berupa kesepakatan yang tertuang dalam sebuah deklarasi yang disebut Deklarasi Kendari. Deklarasi ini berisi dukungan terhadap penetapan UU Pendidikan Tinggi dan harapan terhadap pengembangan PTN di kawasan timur Indonesia.
Isi Deklarasi Kendari adalah
sebagai berikut:
Deklarasi Kendari
- Mengucapkan terima kasih kepada DPR RI dan pemerintah RI yang telah mengesahkan RUU PT menjadi UU PT pada tanggal 13 Juli 2012;
- Menyatakan mendukung sepenuhnya isi dari seluruh UU tersebut;
- Untuk akselerasi implementasi UU tersebut, KPTN-KTI meminta pemerintah melalui Kemdikbud c.q Ditjen Dikti untuk mendorong pembuatan aturan-aturan pelaksanaan;
- Meminta tindakan sengaja (affirmative action) untuk peningkatan besaran BOPT bagi PTN-KTI dan tidak didasarkan kepada besaran PNBP mengingat rata-rata PNBP yang bersumber dari SPP sangat kecil, dan yang bersumber dari kerja sama juga sangat terbatas;
- Meminta Kemdikbud c.q Ditjen Dikti untuk menambah alokasi waktu pemberian beasiswa pendidikan program doctor dalam dan luar negeri dari tiga tahun menjadi empat tahun, dan program magister/master dari dua tahun menjadi tiga tahun;
- Dalam rangka akselerasi peningkatan jumlah doctor, maka tunjangan tugas belajar harus lebih besar dari kehilangan tunjangan profesi dan tunjangan fungsional, atau dimasukkan dalam BOPT.
Demikian deklarasi dibuat untuk
mendapatkan perhatian dalam rangka mempercepat pencerdasan kehidupan bangsa.
Deklarasi Kendari ditandatangani
pada tanggal 14 Juli 2012 oleh Ketua KPTN-KTI Frans Umbu Datta, Wakil Ketua
Festus Simbiak, dan Rektor Universitas Haluoleo Usman Rianse.
Sumber: Kemendikbud
No comments:
Post a Comment